Tape dengan kadar alkohol 7-10% halal, sedangkan bir dengan kadar 0.3% alkohol tidak halal

/Article /Education

TAPE

Kita bahas tape. Tape ini makanannya sangat manis, lembut, dan menawan saat digigit. Seorang Profesor bernama Anton Apriantono pernah menyatakan bahwa kadar alkohol tape bervariasi dan meningkat pada hari-hari berikutnya.

  • Fermentasi hari pertama kandungan alkoholnya 1,76% dan hari kedua 3,3%.
  • Kadar alkohol pada hari ke-3 bisa lebih tinggi lagi.
  • Hasil analisis Yulianti (2014) menunjukkan bahwa kandungan alkohol tape pada fermentasi hari ke-6 mencapai 6,90 % (tape singkong), 8,94 % (tape ketan hitam), dan bahkan 11,00% (tape beras).

Grafik kenaikan kadar alkohol dari sebuah penelitian [2]

Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya hanya 3-5% saja atau bahkan lebih rendah dari itu.

Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?

Jawabannya: TIDAK.

Hukum halal-haram ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya.

Mengapa demikian?

Karena sesungguhnya tidak pernah ada Ayat Qur’an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram.

Bahkan, istilah ‘alkohol’ di masa Nabi ﷺ belum dikenal. Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya.

Jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan. Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5 %.

Dalil yang ada adalah Firman Allah ﷻ tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al Maa’idah 5: 90).

Serta hadits-hadits Nabi ﷺ:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه

Dari Ibnu ‘Umar bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda,“Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. ابو داود

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi akal (memabukkan) disebut khamr, dan setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Abu Dawud).

Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi. Oleh sebab itu, para ulama sepakat:

  1. Padatan tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.
  2. Cairan tape itu hukumnya haram karena memiliki efek khamr alias memabukkan.

Ketika makan tape, para ulama merekomendasikan untuk memakan padatan nya saja, dan membuang semua cairan di sekitarnya.

Bagaimana dengan cairan yang masih menempel pada padatan?

Cairan yang masih menempel pada padatan (setelah ditiriskan) termasuk rukshah atau keringanan dari Allah. Ia halal dimakan. Hal ini dianalogkan dengan hukum darah yang masih tersisa dan menempel pada organ dalam ketika seekor binatang halal disembelih secara syar’i.

KHAMR

Alangkah sebaiknya kita membahas khamr. Khamr terdiri dari 2 jenis, yaitu,

1. Khamr yang mengandung alkohol

Contoh: Bir B*nt*ng, Anggur Merah, Anggur Ketan Hitam, dll.), aneka jenis arak masak (ang ciu/arak merah, arak putih, arak mie, arak gentong, sake, sari tape, dll.), aneka bahan roti beralkohol (rhum, essence beralkohol, dll.), beraneka cairan yang mengandung alkohol dan keluarganya (metanol, etanol, butanol/spiritus, propanol, dll.), serta produk-produk lain, seperti : kirsch, brandy, spirits, wine, dll.

2. Khamr yang tidak mengandung alkohol

Contoh : ganja, morfin, opium, marijuana, sabu-sabu, extacy, serta beraneka jenis obat yang tergolong psikotropika. Psikotropika ini termasuk mukhadirot dan masuk dalam golongan al khamr. Seluruh produk tersebut di atas mengaki-batkan mabuk atau tidak sadarkan diri.

Khamr pasti 100% haram. Diminum sedikitpun tetap haram.

Bagaimana dengan bir yang kandungan alkoholnya sangat sedikit, atau bahkan 0% sekalipun?

Jawabannya: 100% HARAM.

MUI Pusat menghukumi bir 0% alkohol tetap haram karena kedua jenis produk tersebut memenuhi salah satu kaidah fiqih dalam penetapan hukum (haram) : [3]

1. Al hukmu yadluru ma’al illati
(Hukum itu ditetapkan karena ada sebab). Karena beberapa pihak melaporkan bahwa ternyata ketika mengkonsumsi bir 0% alkohol tetap merasa mabuk, maka kedua jenis produk tersebut akhirnya dihukumi haram.

2. Al washilatu illa haramun haram
(Segala sesuatu yang menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram). Oleh sebab itu, peng-imitasian pada produk haram (bir) menjadikan kedua jenis produk tersebut dihukumi haram.

*

Berdasarkan diskusi dan pertanyaan kolom komentar, ada beberapa pertanyaan yang coba saya rangkum di sini.

1. Bagaimana Hukum Arak Roti atau Rhum yang dicampur dalam roti.

Rhum haram. Jadi ketika ditambahkan ke produk makanan, maka makanan itu menjadi haram.

Disebutkan di website www.alcohol.org bahwa kadar alkohol rhum minimal 40%. Karena memiliki efek khamr atau memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka penambahan minuman keras ini di dalam campuran adonan roti maupun es krim hukumnya haram. [4]

2. Bagaimana Hukum Brem?

a. Brem Madiun: Halal

Brem Madiun adalah makanan tradisional khas Jawa Timur, bentuknya padat, berwarna krem kekuningan, manis dengan sedikit asam. Makanan ini dibuat dari air tape, namun sama sekali tidak memabukkan. Karena tidak memabukkan, brem Madiun halal dikonsumsi.

b. Brem Bali: Haram

Minuman brem Bali berbeda dengan brem Madiun. Minuman tradisional khas Pulau Bali ini memiliki efek memabukkan. Karena memabukkan, maka brem Bali haram dikonsumsi. [5]

Wallahu’alam..

Catatan Kaki[1] Pesan Ramadhan: Halalkah Makanan Tradisional Tape, Brem Bali, dan Brem Madiun? (hari ke-15)[2] Redirect Notice[3] MENGKAJI AYAT SECARA LEBIH BERHATI-HATI, BENARKAH ALKOHOL HALAL[4] Pesan Ramadhan: Rhum pada Roti & Es Krim Halalkah? (hari ke-16)[5] Pesan Ramadhan: Halalkah Makanan Tradisional Tape, Brem Bali, dan Brem Madiun? (hari ke-15)